You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Penerapan Kebijakan WFH 50 Persen Pemprov DKI Jakarta

Melihat suasana kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disaat penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebanyak 50 persen di Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/8). Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah dilakukan dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFH 50 persen
Kebijakan WFH berlaku pada 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 pada 4-7 September, WFH ditinggatkan menjadi 75 persen
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap melayani loket pelayanan
Kebijakan WFH bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta
Kebijakan WFH tidak berlaku pada RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Gulkarmat, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan
Seorang pegawai melakukan rapat virtual daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik